← Semua Dokumen Legal

Liqaa — Master Service Agreement (MSA) v1

Status: Draft v1 · 2026-06-10 Owner: developer@kinetikum.co.id Legal review needed: Yes — Starfindo lawyer (Indonesia, UU PDP, UU PT, UU ITE) Bilingual target: ID (primary) + EN (translation)

⚠️ INTERNAL DRAFT — semua angka, waktu, dan rasio adalah default yang harus di-validate oleh kuasa hukum. Jangan publish atau tandatangankan tanpa review.

Pasal 1 — Para Pihak

1.1 Perjanjian ini dibuat antara:

  • PT KINETIKUM INDO SOLUSI, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat, dengan NIB [______], untuk selanjutnya disebut "Liqaa"; dan
  • [Nama Pelanggan], [bentuk badan hukum] yang didirikan berdasarkan hukum [yurisdiksi], berkedudukan di [alamat], dengan [identifikasi: NIB/NPWP/akta], yang diwakili secara sah oleh [nama] sebagai [jabatan], untuk selanjutnya disebut "Pelanggan".

1.2 Liqaa dan Pelanggan secara sendiri-sendiri disebut "Pihak" dan secara bersama-sama disebut "Para Pihak".


Pasal 2 — Definisi

  • "Layanan" berarti platform Liqaa yang terdiri dari (i) widget chat yang dapat ditanam pada situs web Pelanggan; (ii) panel administrasi di member.liqaa.id; (iii) API; dan (iv) layanan pendukung lainnya.
  • "Order Form" berarti dokumen yang merinci paket, harga, durasi, dan parameter komersial spesifik per Pelanggan, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  • "Data Pelanggan" berarti seluruh data yang diunggah atau diproses Pelanggan melalui Layanan, termasuk percakapan visitor, basis pengetahuan, konfigurasi tenant.
  • "Hari Kerja" berarti hari Senin sampai Jumat, jam 09.00 - 17.00 WIB, tidak termasuk hari libur nasional Indonesia.
  • "SLA" berarti Service Level Agreement sebagaimana tercantum di Lampiran SLA (lihat LIQAA-SLA.md).
  • "DPA" berarti Data Processing Agreement sebagaimana tercantum di Lampiran DPA (lihat LIQAA-DPA.md).

Pasal 3 — Ruang Lingkup Layanan

3.1 Liqaa menyediakan Layanan kepada Pelanggan sesuai paket berlangganan yang dipilih dalam Order Form.

3.2 Daftar fitur per paket tersedia di liqaa.id/pricing dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Pengurangan fitur material yang mengganggu Pelanggan akan diberi notice ≥ 30 hari sebelum berlaku.

3.3 Liqaa berhak mengembangkan, memodifikasi, atau memperbaiki Layanan tanpa persetujuan terlebih dahulu, sepanjang tidak mengurangi komitmen SLA atau fitur paket yang telah dibayar.


Pasal 4 — Hak dan Kewajiban

4.1 Kewajiban Liqaa:

  • Menyediakan Layanan sesuai SLA
  • Melindungi Data Pelanggan sesuai DPA dan UU PDP No. 27/2022
  • Memberi akses dokumentasi, panduan, dan support sesuai paket
  • Memberi notice ≥ 48 jam untuk Maintenance Window terjadwal
  • Menerbitkan SLA report bulanan untuk Pelanggan Pro+

4.2 Kewajiban Pelanggan:

  • Membayar biaya berlangganan tepat waktu
  • Mematuhi Acceptable Use Policy (AUP) di liqaa.id/legal/aup
  • Tidak menggunakan Layanan untuk:

- Pengiriman spam, phishing, atau konten ilegal - Pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga - Penyebaran malware atau eksploitasi - Aktivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia

  • Menjaga kerahasiaan kredensial akun
  • Memastikan bahwa visitor yang berinteraksi dengan widget telah diberi privacy notice sesuai UU PDP

4.3 Pelanggaran terhadap §4.2 dapat mengakibatkan suspensi atau terminasi tanpa refund.


Pasal 5 — Harga, Pembayaran, dan Perpanjangan

5.1 Harga sesuai Order Form. Pelanggan dapat memilih:

  • Bulanan (auto-renew bulanan)
  • Tahunan (diskon, auto-renew tahunan)

5.2 Metode pembayaran:

  • Transfer Bank (BCA / BNI / Mandiri / BRI atas nama PT Kinetikum Indo Solusi) — primary
  • Virtual Account & E-Wallet — segera hadir
  • Kartu kredit — tidak tersedia (sesuai kebijakan Indonesia-first)

5.3 PPN 11% ditambahkan pada faktur sesuai UU HPP No. 7/2021.

5.4 Auto-renewal: Berlangganan akan diperpanjang otomatis pada akhir periode kecuali Pelanggan membatalkan ≥ 7 hari sebelum tanggal perpanjangan via member.liqaa.id/panel/billing.

5.5 Kenaikan harga: Liqaa dapat menaikkan harga dengan notice ≥ 60 hari. Pelanggan berhak menolak dan mengakhiri berlangganan pada akhir periode tanpa penalti.

5.6 Late payment: Faktur yang belum dibayar > 14 hari setelah jatuh tempo dapat menyebabkan suspensi Layanan. Setelah 30 hari, Liqaa dapat menerminasi Perjanjian dan menonaktifkan akses Pelanggan.

5.7 NO REFUND policy: Sesuai kebijakan Liqaa, pengembalian dana tunai tidak diberikan. Sebagai gantinya, Pelanggan berhak atas Extra Service Complementary (perpanjangan masa, tambah quota, atau persona custom) sebagai bentuk kompensasi atas keluhan yang sah.


Pasal 6 — Service Level Agreement (SLA)

6.1 Liqaa berkomitmen pada Service Level sebagaimana diatur dalam Lampiran SLA.

6.2 Pelanggaran SLA memberikan hak kepada Pelanggan atas Service Credit sesuai Lampiran SLA Pasal 5.

6.3 Kegagalan SLA selama 3 bulan beruntun memberikan hak terminasi tanpa penalti kepada Pelanggan.


Pasal 7 — Data Protection & Privacy

7.1 Para Pihak mengakui dan menyetujui Data Processing Agreement (DPA) yang merupakan Lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

7.2 Liqaa sebagai Pemroses Data:

  • Memproses Data Pelanggan sesuai instruksi tertulis Pelanggan
  • Menerapkan langkah teknis dan organisasional yang wajar
  • Memberi notifikasi pelanggaran data dalam 72 jam sesuai Pasal 46 UU PDP

7.3 Pelanggan sebagai Pengendali Data:

  • Memastikan basis hukum (consent atau legitimate interest) untuk pemrosesan
  • Memberi privacy notice yang jelas kepada visitor
  • Menanggapi permintaan hak subjek data (akses, koreksi, hapus, portabilitas)

7.4 Data residency: Data Pelanggan disimpan di Indonesia (server di Bekasi). Pengolahan AI eksternal (Anthropic API) dapat melibatkan transfer data ke Amerika Serikat — di-disclose secara eksplisit di DPA dan privacy notice.


Pasal 8 — Hak Kekayaan Intelektual

8.1 Liqaa adalah pemilik tunggal atas Layanan, kode sumber, model AI, basis pengetahuan terbangun, branding, dan dokumentasi.

8.2 Pelanggan adalah pemilik tunggal atas Data Pelanggan, branding mereka, dan konten yang mereka upload ke Layanan.

8.3 Pelanggan memberikan kepada Liqaa lisensi non-eksklusif, royalty-free, terbatas pada keperluan menjalankan Layanan, untuk memproses Data Pelanggan selama masa berlangganan. Lisensi berakhir saat terminasi.

8.4 Feedback: Saran perbaikan dari Pelanggan dapat dimanfaatkan Liqaa tanpa kewajiban kompensasi atau atribusi.


Pasal 9 — Kerahasiaan

9.1 Para Pihak setuju menjaga kerahasiaan informasi yang ditandai sebagai "Confidential" atau secara wajar dianggap rahasia.

9.2 Kewajiban kerahasiaan berlaku selama 3 tahun sejak terminasi Perjanjian.

9.3 Pengecualian: Informasi yang (i) sudah publik, (ii) sudah dimiliki Pihak penerima sebelum dibagi, (iii) wajib di-disclosure berdasarkan perintah pengadilan/regulator.


Pasal 10 — Limitation of Liability

10.1 Liability cap: Tanggung jawab maksimum Liqaa kepada Pelanggan atas seluruh klaim yang timbul dari atau terkait Perjanjian dibatasi pada biaya berlangganan 12 bulan terakhir yang dibayar Pelanggan.

10.2 Excluded damages: Liqaa tidak bertanggung jawab atas:

  • Lost profit, lost revenue
  • Reputational damage
  • Indirect, consequential, special, atau exemplary damages
  • Loss of data yang sudah dapat di-restore dari backup standar

10.3 Pengecualian batasan: Pembatasan §10.1 tidak berlaku untuk:

  • Pelanggaran kewajiban kerahasiaan (Pasal 9)
  • Pelanggaran kewajiban data protection (Pasal 7 + DPA)
  • Gross negligence atau willful misconduct

Pasal 11 — Indemnification

11.1 Liqaa mengindemnifikasi Pelanggan atas klaim pihak ketiga yang menyatakan bahwa Layanan melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, sebatas Pelanggan menggunakan Layanan sesuai dokumentasi.

11.2 Pelanggan mengindemnifikasi Liqaa atas klaim pihak ketiga yang timbul dari:

  • Penggunaan Layanan oleh Pelanggan yang melanggar §4.2 (AUP)
  • Konten yang diupload Pelanggan
  • Pelanggaran Pelanggan terhadap UU PDP atau peraturan privacy lain

Pasal 12 — Term and Termination

12.1 Term: Perjanjian berlaku sejak tanda tangan dan berlanjut sampai dengan terminasi.

12.2 Termination for convenience: Pelanggan dapat mengakhiri berlangganan dengan notice ≥ 7 hari sebelum tanggal perpanjangan.

12.3 Termination for cause: Pihak dapat mengakhiri segera dengan notice tertulis jika Pihak lain:

  • Melakukan material breach yang tidak dapat dipulihkan dalam 30 hari setelah notice
  • Bangkrut atau diajukan PKPU/pailit
  • Melanggar UU PDP atau UU lain yang merugikan Pihak lain

12.4 Effect of termination:

  • Pelanggan kehilangan akses Layanan
  • Data Pelanggan dihapus dari sistem Liqaa dalam 90 hari (kecuali wajib disimpan secara hukum)
  • Pelanggan dapat export Data dalam 30 hari pertama via member.liqaa.id/panel/export
  • Tidak ada refund atas biaya yang telah dibayar (kecuali Pasal 7 SLA)

Pasal 13 — Force Majeure

13.1 Tidak ada Pihak bertanggung jawab atas kegagalan kinerja akibat:

  • Bencana alam (gempa, banjir, gunung meletus)
  • Perang, kerusuhan, terorisme
  • Peraturan pemerintah baru yang melarang aktivitas
  • Pandemi yang diakui oleh WHO/Pemerintah
  • Outage massive provider hulu yang tidak dapat diprediksi

13.2 Pihak yang terdampak harus memberi notice dalam 7 hari dan berusaha wajar memulihkan kinerja.

13.3 Jika Force Majeure berlangsung > 60 hari, Pihak lain dapat mengakhiri Perjanjian.


Pasal 14 — Governing Law & Dispute Resolution

14.1 Governing law: Hukum Republik Indonesia.

14.2 Dispute resolution (bertingkat):

  1. Negosiasi langsung antara Para Pihak — 30 hari
  2. Mediasi dengan mediator yang disepakati bersama — 30 hari
  3. Arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dengan kedudukan di Jakarta, dengan bahasa Indonesia, sebagai resort terakhir

14.3 Tindakan injunctive: Pelanggaran kerahasiaan dan IP dapat dimohonkan tindakan injunktif langsung ke pengadilan tanpa harus melalui prosedur §14.2.


Pasal 15 — Ketentuan Lain

15.1 Entire agreement: Perjanjian (termasuk Order Form, SLA, DPA, dan AUP) merupakan keseluruhan kesepakatan dan menggantikan komunikasi sebelumnya.

15.2 Amendment: Perubahan material wajib ditandatangani secara tertulis oleh kedua Pihak.

15.3 Assignment: Pelanggan tidak boleh meng-assign Perjanjian tanpa persetujuan tertulis Liqaa. Liqaa dapat meng-assign kepada afiliasi atau akuisitor tanpa persetujuan, tetapi dengan notice.

15.4 Notice: Notice resmi dikirim via email ke alamat resmi yang tercantum di Order Form dengan delivery confirmation.

15.5 Severability: Jika satu klausul dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan, klausul lain tetap berlaku.

15.6 Bahasa: Versi Bahasa Indonesia adalah versi otoritatif. Versi Bahasa Inggris untuk referensi.


Lampiran

  1. Order Form (per-customer, dilekatkan saat signup)
  2. SLA — lihat LIQAA-SLA.md
  3. DPA — lihat LIQAA-DPA.md
  4. AUP (Acceptable Use Policy) — liqaa.id/legal/aup

Catatan untuk Pak Budi review

  1. NIB Kinetikum — kosong di Pasal 1, isi sebelum publish
  2. Alamat lengkap Kinetikum di Bekasi — verifikasi
  3. Liability cap 12 bulan — kalau merasa terlalu tinggi/rendah, adjust. Industry standard 6-24 bulan.
  4. Arbitrase BANI Jakarta — alternatif: pengadilan negeri Jakarta Pusat (lebih murah, lebih lama)
  5. Auto-renew — periode notice 7 hari sangat pendek. Tidio pakai 30 hari. Recommendation: 30 hari.
  6. Data deletion 90 hari — kalau customer ingin permanent delete on demand, perlu opsi tambahan
  7. Force Majeure 60 hari termination — standard 30-90 hari. OK adjust.
Ada pertanyaan hukum? Hubungi ga@kinetikum.co.id